PENYEBARAN PESAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI

Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: B/2840/GTF.03.01/13/04/2025 Tanggal 30 April 2025 Perihal: Pelaksanaan Sosialisasi Implementasi PPG Tahun 2025, untuk itu diharapkan kepada seluruh ASN di Lingkup Dinas Perikanan Kabupaten Kotabaru agar melakukan penyebaran pesan pengedalian gratifikasi melalui :

1. Pemasangan Screensaver pada komputer (tampilan pengguna saat mengistirahatkan computer);

2. Penayangan TV Internal;

3. Penyebaran konten melalui sosial media Instagram, Facebook, Website Pemerintah Daerah; dan

4. Penayangan Videotron

Publikasi konten terkait PPG dapat diakses melalui link berikut: https://bit.ly/Publikasi PPG Kotabaru